Pengertian Marka Jalan
Marka jalan adalah tanda yang kita jumpai ketika berada di jalan raya,
pentingnya pengetahuan tentang marka jalan untuk keselamatan pengguna kendaraan
bermotor maupun orang lain di sekitar jalan. Menurut Undang-Undang No. 22 pasal 1 ayat 18,
Marka jalan adalah suatu tanda yang berda di permukaan jalan atau diatas
permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainya yang berfungsi
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah lalu lintas. Pada umumnya Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.
Jenis Marka Jalan:
Jenis Marka Jalan ada 5 jenis, yaitu:
A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya
Marka
Jalan Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
Marka
Jalan membujur berfungsi :
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur
Marka Jalan membujur ada 3 jenis, yaitu:
A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat2 yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur
C. Marka kombinasi, menyesuaikan
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur
Marka Jalan membujur ada 3 jenis, yaitu:
A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat2 yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur
C. Marka kombinasi, menyesuaikan
Marka
Jalan serong dapat menandakan sebagai:
A. Pemisah jalan
B. Akhir pemisah jalan
A. Pemisah jalan
B. Akhir pemisah jalan
Marka
Jalan Lambang : Bentuknya
berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud
rambu2 lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan
dengan rambu.
Marka
Jalan lainya : bentuknya berupa Zebra Crozz yany dipergukan untuk
melintas orang pejalan kaki biasanya berada pada diujung jalan dan didepan
sekolah untuk anak sekolah.
Sebagai pengendara tentunya kita
wajib memahaminya agar tidak kebingungan
ketika di jalan atau menemukan marka ini di jalan dan tidak melakukan
pelanggaran marka jalan yang dapat berakibat sanksi denda atau pidana.
Sesuai Pasal 287 UU No. 22 Th 2009,
setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar atau perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.
500.000.
Dengan
mengenali arti dari rambu-rambu lalu lintas kita dapat berperilaku tertib di
jalan raya. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna
jalan, sudah seharusnya kita mematuhi rambu-rambu tersebut baik ada petugas
maupun tidak ada petugas.
Pelaksanaan program
Sosialisasi pentingnya pemahaman hukum dan sosialisasi berlalu lintas yang baik
di jalan raya ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya memahami hukum, menaati
aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang
perlunya berhati-hati dalam mengemudikan khususnya sepeda motor dengan
memamhi aturan rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.
Jasa Pembuatan Marka Jalan
Jasa
Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis
Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus
sepeda, Jalur Bus Way dsb. Marka
Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan
jalan berupa peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,garis
melintang,garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan
arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jasa Pengecatan Zebra Cross dan Stop line.
Zebra Cross selalu dibuat
bersama-sama Garis Stop,ukuran pada marka ini adalah 0,30m dengan jarak antara
garis marka 0,30m
Zebra Cross memberikan hak kepada para penyebrang jalan
Jasa Pengecatan marka jalan dan Aplikator Marka.
Dengan menggunakan peralatan khususuntuk mengerjakan garis tepi lurus kanan-kiri,juga garis putus-putus.Alat ini biasa digunakan di jalan tol,jalan raya,jalan arteri.Jasa pengecatan Marka jalan Garis Kejut/Rumble Stripe
Marka garis kejut banyak digunakan pada jalan dengan arus kecepatan 60km/jam pada area rawan kecelakaan
Jasa Pembuatan Marka Jalan
Marka Jalan adalah suatu tanda yang
berada di permukaan jalan atau diata permukaan jalan berupa peralatan atau
tanda yang berbentuk garis membujur,garis melintang,garis serong serta lambang
lainnyayang berpungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas
Jasa
Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis
Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus
sepeda, Jalur Bus Way dsb.
Jasa Pengecatan Marka Jalan
1. Marka jalan ( garis tepi , garis putus, zebra cross, panah, stop line, rumble stripe DLL)
2. Bandara ( Run way, taxy way dan appron )
3. Zona ( ZOSS, RHK, Jalur Kusus Sepeda, Jalur Bus way dsb )
4. pengecatan parkiran ( garis, tulisan, nomor dan panah ) dll
1. Marka jalan ( garis tepi , garis putus, zebra cross, panah, stop line, rumble stripe DLL)
2. Bandara ( Run way, taxy way dan appron )
3. Zona ( ZOSS, RHK, Jalur Kusus Sepeda, Jalur Bus way dsb )
4. pengecatan parkiran ( garis, tulisan, nomor dan panah ) dll
Perusahaan Jasa Pengecatan Marka
Jalan mampu menghasilkan marka jalan dengan kualitas terbaik. Jasa yang
kami tawarkan diantaranya :
- Jasa Pengecatan Marka Garis Lanjur / Garis Membujur
- Jasa Pengecatan Marka Zebra Cross dan Stop Line.
- Jasa Pengecatan Marka Jalan Garis Kejut / Rumble Stripe
- Jasa Pengecatan Marka Parkiran meliputi Pabrik, Apartemen, Perkantoran dan Universitas
- Jasa Pengecatan Marka Runway Bandara
- Jasa Pengecatan Marka Taxiway Bandara
- Jasa Pengecatan Marka Appron Bandara
Jasa
Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis
Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus
sepeda, Jalur Bus Way dsb dengan keunggulan::
- Specially designed airless line striping, road marking. for your easy and fast line marking, 4hp Gasoline engine supply strong power and could be used for very high viscosity coatings.
- New designed belt-driven airless paint sprayer, with more power output, and more paint delivery.
- Swivel front wheel makes striping up to the curb easier. Stripe arcs and curves with ease.
- Operator controls located at the handle bars for easy operation
- Low pulse for better spraying result.
- Low maintenance cost.
- Attached with pressure gage for easy pressure adjusting.
- This airless line striper machine Equipped with HONDA 4hp gasoline engine, belt-driven diaphragm pump, high-pressure spray gun with in-line filter, replaceable spray tip, 15M high pressure hose, lubricating oil for gas engine, wrench set, and other easily-broken spare parts for repairing.
- Thie line striper machine is for Medium to large size parking lots, runways, roads marking, paths and sports fields. but it's not designed for very strong, too heavy road paint, or thermo platic paint.
- Specially designed airless line striping, road marking. for your easy and fast line marking, 4hp Gasoline engine supply strong power and could be used for very high viscosity coatings.
- New designed belt-driven airless paint sprayer, with more power output, and more paint delivery.
- Swivel front wheel makes striping up to the curb easier. Stripe arcs and curves with ease.
- Operator controls located at the handle bars for easy operation
- Low pulse for better spraying result.
- Low maintenance cost.
- Attached with pressure gage for easy pressure adjusting.
- This airless line striper machine Equipped with HONDA 4hp gasoline engine, belt-driven diaphragm pump, high-pressure spray gun with in-line filter, replaceable spray tip, 15M high pressure hose, lubricating oil for gas engine, wrench set, and other easily-broken spare parts for repairing.
- Thie line striper machine is for Medium to large size parking lots, runways, roads marking, paths and sports fields. but it's not designed for very strong, too heavy road paint, or thermo platic paint.
Selain Jasa Pembuatan Marka Jalan, kami mengerjakan Jasa Pengaspalan Jalan, Halaman Parkir mulai dari
dasar maupun pelapisan ulang baik dengan gelar manual atau dengan Finisher.
Tahap Jasa Pekerjaan Pengaspalan Jalan tersebut meliputi :
- Pembersihan badan jalan
- Pemadatan tanah dengan tendem roller
- Gelar batu makadam
- Gelar batu split
- Coating aspal bakar (lem aspal)
- Pemadatan finishing pekerjaan dengan tendem roller
Jasa
Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis
Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus
sepeda, Jalur Bus Way dsb. Untuk informasi mengenai Jasa Pembuatan Marka Jalan, Metode
Pelaksanaan Pekerjaan, Penawaran Harga, Permintaan Survey, dan Pembuatan Janji
Temu silakan menghubungi kami :