PENGERTIAN, FUNGSI DAN JENIS MARKA JALAN

Pengertian Marka Jalan

Marka jalan adalah tanda yang kita jumpai ketika berada di jalan raya, pentingnya pengetahuan tentang marka jalan untuk keselamatan pengguna kendaraan bermotor maupun orang lain di sekitar jalan. Menurut Undang-Undang No. 22 pasal 1 ayat 18, Marka jalan adalah suatu tanda yang berda di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah lalu lintas. Pada umumnya Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.

Jenis Marka Jalan:

Jenis Marka Jalan ada 5 jenis, yaitu:

A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya



Marka Jalan Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu
.



Marka Jalan membujur berfungsi :
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur

Marka Jalan membujur ada 3 jenis, yaitu:
A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat2 yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur
C. Marka kombinasi, menyesuaikan



Marka Jalan serong dapat menandakan sebagai:
A. Pemisah jalan
B. Akhir pemisah jalan



Marka Jalan Lambang : Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu2 lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.



Marka Jalan lainya : bentuknya berupa Zebra Crozz yany dipergukan untuk melintas orang pejalan kaki biasanya berada pada diujung jalan dan didepan sekolah untuk anak sekolah.

Sebagai pengendara tentunya kita wajib  memahaminya agar tidak kebingungan ketika di jalan atau menemukan marka ini di jalan dan tidak melakukan pelanggaran marka jalan yang dapat berakibat sanksi denda atau pidana.



Sesuai Pasal 287 UU No. 22 Th 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar atau perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.


Dengan mengenali arti dari rambu-rambu lalu lintas kita dapat berperilaku tertib di jalan raya. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi rambu-rambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas.



Pelaksanaan program Sosialisasi pentingnya pemahaman hukum dan sosialisasi berlalu lintas yang baik di jalan raya ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat  tentang pentingnya memahami hukum, menaati aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya berhati-hati dalam  mengemudikan khususnya sepeda motor dengan memamhi aturan rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.

Jasa Pembuatan Marka Jalan

Jasa Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus sepeda, Jalur Bus Way dsb.  Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan berupa peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,garis melintang,garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Jasa Pengecatan Zebra Cross dan Stop line.

Zebra Cross selalu dibuat bersama-sama Garis Stop,ukuran pada marka ini adalah 0,30m dengan jarak antara garis marka 0,30m
Zebra Cross memberikan hak kepada para penyebrang jalan

Jasa Pengecatan marka jalan dan Aplikator Marka.

Dengan menggunakan peralatan khususuntuk mengerjakan garis tepi lurus kanan-kiri,juga garis putus-putus.Alat ini biasa digunakan di jalan tol,jalan raya,jalan arteri.

Jasa pengecatan Marka jalan Garis Kejut/Rumble Stripe

Marka garis kejut banyak digunakan pada jalan dengan arus kecepatan 60km/jam pada area rawan kecelakaan

Jasa Pembuatan Marka Jalan

Pengertian Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diata permukaan jalan berupa peralatan atau tanda yang berbentuk garis membujur,garis melintang,garis serong serta lambang lainnyayang berpungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas
Jasa Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus sepeda, Jalur Bus Way dsb.  

Jasa Pengecatan Marka Jalan

1. Marka jalan ( garis tepi , garis putus, zebra cross, panah, stop line, rumble stripe DLL)
2. Bandara ( Run way, taxy way dan appron )
3. Zona ( ZOSS, RHK, Jalur Kusus Sepeda, Jalur Bus way dsb )
4. pengecatan parkiran ( garis, tulisan, nomor dan panah ) dll

Perusahaan Jasa Pengecatan Marka Jalan mampu menghasilkan marka jalan dengan kualitas terbaik. Jasa yang kami tawarkan diantaranya :
  • Jasa Pengecatan Marka Garis Lanjur / Garis Membujur
  • Jasa Pengecatan Marka Zebra Cross dan Stop Line.
  • Jasa Pengecatan Marka Jalan Garis Kejut / Rumble Stripe
  • Jasa Pengecatan Marka Parkiran meliputi Pabrik, Apartemen, Perkantoran dan Universitas
  • Jasa Pengecatan Marka Runway Bandara
  • Jasa Pengecatan Marka Taxiway Bandara
  • Jasa Pengecatan Marka Appron Bandara
Jasa Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus sepeda, Jalur Bus Way dsb dengan keunggulan::
- Specially designed airless line striping, road marking. for your easy and fast line marking, 4hp Gasoline engine supply strong power and could be used for very high viscosity coatings.
- New designed belt-driven airless paint sprayer, with more power output, and more paint delivery.
- Swivel front wheel makes striping up to the curb easier. Stripe arcs and curves with ease.
- Operator controls located at the handle bars for easy operation
- Low pulse for better spraying result.
- Low maintenance cost.
- Attached with pressure gage for easy pressure adjusting.
- This airless line striper machine Equipped with HONDA 4hp gasoline engine, belt-driven diaphragm pump, high-pressure spray gun with in-line filter, replaceable spray tip, 15M high pressure hose, lubricating oil for gas engine, wrench set, and other easily-broken spare parts for repairing.
- Thie line striper machine is for Medium to large size parking lots, runways, roads marking, paths and sports fields. but it's not designed for very strong, too heavy road paint, or thermo platic paint.

Selain Jasa Pembuatan Marka Jalan, kami mengerjakan Jasa Pengaspalan Jalan, Halaman Parkir mulai dari dasar maupun pelapisan ulang baik dengan gelar manual atau dengan Finisher. Tahap Jasa Pekerjaan Pengaspalan Jalan tersebut meliputi :
  1. Pembersihan badan jalan 
  2. Pemadatan tanah dengan tendem roller 
  3. Gelar batu makadam 
  4. Gelar batu split 
  5. Coating aspal bakar (lem aspal) 
  6. Pemadatan finishing pekerjaan dengan tendem roller 
Jasa Pembuatan Marka Jalan: Pengecatan Marka Jalan, Zebra Cross, Garis Jalan, Stop Line, Rumble Strip, Run Way, Taxy Way, Appron, Jalur Khusus sepeda, Jalur Bus Way dsb. Untuk informasi mengenai Jasa Pembuatan Marka Jalan, Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Penawaran Harga, Permintaan Survey, dan Pembuatan Janji Temu silakan menghubungi kami :